You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bukan Cuti Bersama, 27 Maret PNS DKI Masuk Seperti Biasa
photo Doc - Beritajakarta.id

27 Maret PNS DKI Masuk Seperti Biasa

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan pada 27 Maret 2017 mendatang tidak ditetapkan sebagai cuti bersama atau libur nasional. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta tetap masuk bekerja.

Sama seperti kebijakan dari Kementerian PAN dan RB, tidak ada libur bersama ataupun cuti bersama. Tanggal 27 Maret tetap masuk seperti biasa

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan monitoring kehadiran pegawai. Surat edaran dengan nomor 1936/087 tersebut disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sama seperti kebijakan dari Kementerian PAN dan RB, tidak ada libur bersama ataupun cuti bersama. Tanggal 27 Maret tetap masuk seperti biasa," kata Komarukmi, saat dihubungi, Jumat (24/3).

PNS Diminta Batalkan Cuti Pada 4 November

Seperti diketahui, hari Senin, 27 Maret 2017 berada diantara tanggal merah, yaitu libur akhir pekan Minggu (26/3) dan Hari Raya Nyepi pada Selasa (28/3).

Dia menambahkan, bagi PNS yang mengajukan cuti pada hari tersebut diperbolehkan. Namun dibatasi jumlahnya yakni hanya lima persen dari total jumlah pegawai.

"Cuti kan memang hak, jadi diperbolehkan. Tapi izin cuti diserahkan kepada SKPD masing-masing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5497 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri